Cek
Cek
adalah surat perintah kepada Bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebutkan pada surat itu, atau cek adalah bukti pengambilan uang
di Bank.
Cek
berasal dari kata “cheque” yang berarti “mencocokkan”.
Cek
terdiri dari :
1. Sus
Cek à
segi yang ditinggal dibuku cek.
2. Surat
Cek à
yang diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran.
Macam-macam
Cek :
a. Cek
atas pembawa, adalah cek yang barang siapa membawa, bisa mengambil uang di
Bank.
b. Cek
atas nama, adalah suatu cek yang dapat mengambil uang itu adalah nama yang
tertera di cek.
c. Cek
kosong, adalah suatu cek yang diambil di Bank itu tidak ada dananya atau
dananya kurang.
d. Cek
mundur, adalah suatu cek yang diserahkan hari ini, tetapi pengambilannya sesuai
dengan tanggal yang tertera di cek.
e. Cross
check
f.
Cek domisili, adalah suatu cek yang sudah tidak dipakai.
0 komentar:
Posting Komentar