1. Harga
Perolehan, adalah suatu harga beli barang ditambah ongkos-ongkos atau
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan suatu barang.
Contoh : TANAH
Harga Rp 100.000.000,00
BBN 5% Rp 5.000.000,00
Komisi 2% Rp 2.000.000,00
Notaris 2% Rp 2.000.000,00
Harga Perolehan Rp 109.000.000,00
2. Harga
Pasar, adalah harga yang berlaku pada saat pasaran atau yang berlaku dipasaran.
3. Harga
Taksir, adalah harga perkiraan.
Yang bisa menaksir adalah tenaga ahli
dibidangnya.
Yang bisa ditaksir yaitu :
a. Perlengkapan
b. Nilai
aktiva tetap
0 komentar:
Posting Komentar